MUI Logo
MUI Bojonegoro
Menu Navigasi
MUI Keluarkan Fatwa tentang Cryptocurrency dan Aset Digital
Berita
Ukuran Teks:

MUI Keluarkan Fatwa tentang Cryptocurrency dan Aset Digital

DSN-MUI 15 November 2024

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum cryptocurrency dan aset digital dalam perspektif syariah Islam.

Poin-Poin Penting Fatwa

Fatwa ini mengatur beberapa hal penting:

  1. Cryptocurrency sebagai alat tukar diperbolehkan dengan syarat tertentu
  2. Trading cryptocurrency harus memenuhi prinsip syariah
  3. Larangan spekulasi berlebihan (maisir)
  4. Transparansi dan kejelasan akad (gharar)

Syarat Halal Cryptocurrency

Agar cryptocurrency halal, harus memenuhi kriteria:

  • Memiliki underlying asset yang jelas
  • Tidak mengandung unsur riba, maisir, dan gharar
  • Digunakan untuk transaksi yang halal
  • Tidak digunakan untuk tindak kejahatan

"Fatwa ini memberikan panduan bagi umat Islam dalam bertransaksi aset digital sesuai dengan prinsip syariah." - Ketua DSN-MUI

Ikuti Channel WhatsApp MUI

Dapatkan update terbaru tentang kajian, fatwa, dan informasi keagamaan langsung di WhatsApp Anda. Tanya jawab dengan AI Assistant MUI!

Ikuti Channel & Chat AI
!