Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum cryptocurrency dan aset digital dalam perspektif syariah Islam.
Poin-Poin Penting Fatwa
Fatwa ini mengatur beberapa hal penting:
- Cryptocurrency sebagai alat tukar diperbolehkan dengan syarat tertentu
- Trading cryptocurrency harus memenuhi prinsip syariah
- Larangan spekulasi berlebihan (maisir)
- Transparansi dan kejelasan akad (gharar)
Syarat Halal Cryptocurrency
Agar cryptocurrency halal, harus memenuhi kriteria:
- Memiliki underlying asset yang jelas
- Tidak mengandung unsur riba, maisir, dan gharar
- Digunakan untuk transaksi yang halal
- Tidak digunakan untuk tindak kejahatan
"Fatwa ini memberikan panduan bagi umat Islam dalam bertransaksi aset digital sesuai dengan prinsip syariah." - Ketua DSN-MUI