MUI Logo
MUI Bojonegoro
Menu Navigasi

Tanya Jawab

Pertanyaan dan jawaban seputar masalah keagamaan dari para ulama

Zakat Terjawab

Apakah emas yang dipakai sehari-hari wajib dizakati?

Siti Aminah 28 November 2024 2340 views

Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya. Saya punya perhiasan emas yang saya pakai sehari-hari seperti cincin, kalung, dan gelang. Total beratnya sekitar 100 gram. Apakah emas yang saya pakai ini wajib dizakati? Bagaimana cara menghitungnya? Terima kasih.

Jawaban dari Ustadz Dr. Ahmad Zain, M.A.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah, pertanyaan yang bagus. Mengenai zakat emas yang dipakai (perhiasan), para ulama berbeda pendapat: Pendapat Pertama (Jumhur Ulama) Emas yang dipakai sebagai perhiasan tidak wajib dizakati, selama: Dipakai untuk keperluan yang mubah (bukan berlebihan) Tidak dimaksudkan untuk investasi atau disimpan Sesuai dengan kebiasaan ('urf) yang wajar Pendapat Kedua (Mazhab Hanafi) Emas perhiasan tetap wajib dizakati jika sudah mencapai nishab (85 gram), meskipun dipakai. Pendapat MUI MUI mengikuti pendapat jumhur bahwa emas perhiasan yang dipakai tidak wajib dizakati. Namun, jika ingin berzakat (sebagai kehati-hatian), itu lebih baik dan lebih utama. Perhitungan Jika Ingin Dizakati Jika Anda ingin mengeluarkan zakat (ikhtiyath): Nishab: 85 gram emas Kadar zakat: 2.5% Perhitungan: 100 gram x 2.5% = 2.5 gram emas atau senilai uangnya Wallahu a'lam bishawab.
Baca Selengkapnya
Ibadah Terjawab

Bolehkah Shalat dengan Celana Jeans?

Muhammad Fadhil 27 November 2024 1890 views

Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya. Saya sering shalat dengan celana jeans karena praktis dan tidak perlu ganti baju. Apakah shalat dengan celana jeans sah? Ada teman yang bilang tidak boleh karena terlalu ketat. Mohon penjelasannya.

Jawaban dari Ustadz Muhammad Abduh, Lc.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Shalat dengan celana jeans hukumnya boleh dengan syarat: Syarat Pakaian Shalat Menutup aurat: Bagi laki-laki dari pusar sampai lutut Suci dari najis: Pakaian harus bersih dari najis Tidak transparan: Tidak tembus pandang Tidak terlalu ketat: Tidak memperlihatkan lekuk tubuh secara jelas Hukum Celana Jeans Celana jeans boleh digunakan untuk shalat jika memenuhi syarat di atas. Namun perlu diperhatikan: Jika celana terlalu ketat sehingga memperlihatkan bentuk aurat, sebaiknya ditutupi dengan baju yang panjang Pastikan celana bersih dari najis Lebih utama menggunakan pakaian yang longgar dan sopan Kesimpulan Shalat Anda dengan celana jeans tetap sah selama memenuhi syarat. Namun, untuk kesempurnaan shalat, lebih baik menggunakan pakaian yang lebih longgar dan sopan. Wallahu a'lam bishawab.
Baca Selengkapnya
Muamalah Terjawab

Apakah BPJS Kesehatan Termasuk Asuransi yang Haram?

Budi Hartono 25 November 2024 3120 views

Assalamualaikum ustadz, saya pegawai negeri yang otomatis terdaftar BPJS Kesehatan. Ada yang bilang asuransi itu haram karena mengandung gharar dan riba. Apakah BPJS Kesehatan juga termasuk yang haram? Haruskah saya keluar dari BPJS? Mohon penjelasannya.

Jawaban dari Ustadz Dr. Hasanuddin, M.E.I.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Pertanyaan yang penting. Mari kita bahas secara detail. Perbedaan Asuransi Konvensional dan BPJS BPJS Kesehatan berbeda dengan asuransi konvensional karena: Bersifat sosial, bukan komersial Prinsip gotong royong (ta'awun) Nirlaba (tidak mencari keuntungan) Dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat Fatwa MUI tentang BPJS MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan diperbolehkan dengan pertimbangan: Prinsipnya adalah ta'awun (tolong-menolong) Bersifat wajib dan dikelola negara Untuk kemaslahatan umat Tidak ada unsur riba dan gharar yang signifikan Dalil Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 2: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." Kesimpulan BPJS Kesehatan boleh dan bahkan dianjurkan karena: Membantu sesama yang membutuhkan Melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan Merupakan kewajiban sebagai warga negara Anda tidak perlu keluar dari BPJS. Justru dengan BPJS, Anda ikut membantu orang lain yang membutuhkan. Wallahu a'lam bishawab.
Baca Selengkapnya
Ibadah Terjawab

Bagaimana Cara Membayar Fidyah untuk Orang Tua yang Sakit?

Fatimah Zahra 23 November 2024 2780 views

Assalamualaikum ustadzah, ibu saya sudah tua (75 tahun) dan sakit diabetes sehingga tidak bisa puasa Ramadan. Dokter melarang beliau puasa. Bagaimana cara membayar fidyah? Berapa jumlahnya dan kepada siapa harus diberikan? Apakah boleh diberikan dalam bentuk uang? Jazakillah khairan.

Jawaban dari Ustadzah Dr. Aisyah Hamid, M.A.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Semoga ibu Anda diberikan kesehatan dan kesabaran. Barakallahu fiik atas kepedulian Anda. Hukum Fidyah Orang yang tidak mampu berpuasa karena: Usia lanjut (pikun) Sakit kronis yang tidak bisa sembuh Kondisi yang membahayakan jika berpuasa Wajib membayar fidyah untuk setiap hari yang tidak dipuasa. Besaran Fidyah Fidyah = 1 mud (0.6 kg) makanan pokok per hari Untuk 1 bulan Ramadan (30 hari) = 30 x 0.6 kg = 18 kg beras Cara Pembayaran Pilihan 1: Beras/Makanan Pokok Memberikan 18 kg beras kepada fakir miskin Bisa diberikan kepada 1 orang atau dibagi ke beberapa orang Pilihan 2: Uang (menurut sebagian ulama) Senilai harga 18 kg beras Contoh: jika harga beras Rp 15.000/kg, maka 18 x Rp 15.000 = Rp 270.000 Kepada Siapa Diberikan Fidyah diberikan kepada: Fakir dan miskin Bisa melalui lembaga zakat/amil Atau langsung kepada yang berhak Waktu Pembayaran Fidyah boleh dibayar: Di awal Ramadan (lebih utama) Di tengah Ramadan Di akhir Ramadan Bahkan setelah Ramadan (jika terlambat) Semoga bermanfaat dan semoga ibu Anda selalu dalam lindungan Allah SWT. Wallahu a'lam bishawab.
Baca Selengkapnya
Muamalah Terjawab

Apakah Trading Saham Online Halal?

Rizki Ramadhan 20 November 2024 4230 views

Assalamualaikum ustadz, saya tertarik trading saham online. Tapi saya ragu apakah halal atau haram. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Apa syarat-syaratnya agar halal? Mohon penjelasannya ustadz.

Jawaban dari Ustadz Dr. Irfan Syauqi, M.E.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Trading saham hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu. Syarat Saham yang Halal Perusahaan yang halal: Bidang usaha tidak haram (bukan bank konvensional, rokok, alkohol, judi, dll) Tidak memproduksi atau menjual barang haram Rasio keuangan syariah: Utang berbasis bunga < 45% dari total aset Pendapatan non-halal < 10% dari total pendapatan Cara trading yang benar: Tidak short selling (jual saham yang belum dimiliki) Tidak margin trading (pinjam uang untuk trading) Tidak day trading yang spekulatif berlebihan Daftar Saham Syariah OJK menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Anda bisa cek di website resmi OJK atau aplikasi trading yang menyediakan filter saham syariah. Tips Trading Saham Syariah Gunakan broker yang menyediakan layanan syariah Pilih saham dari DES (Daftar Efek Syariah) Hindari spekulasi berlebihan Niatkan sebagai investasi, bukan judi Lakukan analisis fundamental perusahaan Cleansing (Pembersihan) Jika ada pendapatan non-halal dari dividen (< 10%), wajib dibersihkan dengan menyedekahkannya. Wallahu a'lam bishawab.
Baca Selengkapnya
Munakahat Terjawab

Apakah Foto Prewedding Diperbolehkan dalam Islam?

Dina Mariana 18 November 2024 5670 views

Assalamualaikum ustadzah, saya akan menikah bulan depan. Calon suami ingin foto prewedding, tapi saya ragu apakah boleh atau tidak. Bagaimana hukumnya? Apakah ada syarat-syaratnya? Mohon penjelasannya.

Jawaban dari Ustadzah Hj. Nur Azizah, Lc., M.A.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Barakallahu lakuma wa baraka 'alaikuma wa jama'a bainakuma fi khair. Semoga pernikahan Anda diberkahi Allah SWT. Hukum Foto Prewedding Foto prewedding hukumnya boleh dengan syarat-syarat ketat: Syarat-Syarat Sudah ada ikatan (tunangan/ta'aruf): Bukan dengan orang yang bukan mahram Sudah ada komitmen untuk menikah Menjaga aurat dan adab: Wanita tetap menutup aurat dengan sempurna Tidak ada pose yang tidak sopan atau intim Tidak ada sentuhan yang berlebihan Tempat dan suasana: Tidak di tempat yang diharamkan Tidak meniru budaya yang bertentangan dengan Islam Fotografer: Lebih baik fotografer sesama jenis Atau fotografer yang menjaga adab Yang Harus Dihindari Pose yang terlalu intim atau mesra Pakaian yang terbuka atau ketat Lokasi yang tidak Islami (bar, club, dll) Konsep yang meniru budaya non-Muslim Alternatif Lebih baik dan lebih aman: Foto setelah akad nikah (post-wedding) Foto dengan konsep Islami dan sopan Fokus pada dokumentasi pernikahan yang berkah Kesimpulan Jika tetap ingin foto prewedding, pastikan memenuhi semua syarat di atas. Namun, lebih utama dan lebih aman adalah foto setelah akad nikah. Wallahu a'lam bishawab.
Baca Selengkapnya
Ibadah Terjawab

Bolehkah Wanita Menjadi Imam Shalat untuk Wanita Lain?

Khadijah Ahmad 15 November 2024 1980 views

Assalamualaikum ustadzah, saya pengurus majelis taklim ibu-ibu. Kami sering shalat berjamaah setelah kajian. Bolehkah wanita menjadi imam untuk wanita lain? Bagaimana posisi imam dan makmumnya? Mohon penjelasannya.

Jawaban dari Ustadzah Dr. Maryam Jameelah, M.A.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah, semangat beribadah yang luar biasa. Barakallahu fiik. Hukum Wanita Menjadi Imam Wanita boleh menjadi imam shalat untuk wanita lain. Ini berdasarkan hadits dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA yang pernah menjadi imam untuk wanita. Posisi Imam dan Makmum Berbeda dengan laki-laki, posisi imam wanita adalah: Di tengah shaf pertama, bukan di depan sendiri Sejajar dengan makmum, tidak lebih maju Makmum berdiri di kanan dan kiri imam Tata Cara Imam berdiri di tengah shaf pertama Makmum berdiri di kanan dan kiri imam Jika makmum banyak, buat shaf kedua di belakang Tidak ada perbedaan bacaan dengan shalat biasa Adab dan Anjuran Pilih yang paling fasih bacaannya Atau yang paling paham ilmu agama Suara tidak perlu terlalu keras (cukup terdengar) Menjaga kekhusyukan Catatan Penting Wanita tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki. Ini adalah kesepakatan ulama (ijma'). Semoga majelis taklim Anda semakin berkah dan bermanfaat. Wallahu a'lam bishawab.
Baca Selengkapnya
Ibadah Terjawab

Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa?

Ahmad Fauzi 12 November 2024 3450 views

Assalamualaikum ustadz, saya rutin donor darah setiap 3 bulan. Bulan depan jadwal donor saya bertepatan dengan Ramadan. Apakah donor darah membatalkan puasa? Bolehkah donor darah saat puasa? Atau harus ditunda? Mohon penjelasannya ustadz.

Jawaban dari Ustadz Dr. Abdullah Gymnastiar, M.A.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Masya Allah, semoga amal baik Anda diterima Allah SWT. Hukum Donor Darah Saat Puasa Para ulama kontemporer berbeda pendapat: Pendapat Pertama: Tidak Membatalkan Donor darah tidak membatalkan puasa karena: Bukan termasuk hal yang membatalkan puasa secara eksplisit Berbeda dengan bekam yang disengaja untuk pengobatan Darah yang keluar relatif sedikit (350-450 ml) Pendapat Kedua: Membatalkan (Pendapat Mayoritas) Donor darah membatalkan puasa karena: Dianalogikan (qiyas) dengan bekam Mengeluarkan darah dalam jumlah banyak Dapat melemahkan tubuh Fatwa MUI MUI cenderung pada pendapat yang menyatakan donor darah membatalkan puasa, dengan pertimbangan kehati-hatian (ihtiyath). Rekomendasi Lebih baik ditunda: Donor darah setelah berbuka puasa Atau ditunda sampai setelah Ramadan Jika darurat (ada yang sangat membutuhkan): Boleh donor darah meski puasa Puasa menjadi batal dan wajib qadha Tidak ada kafarat karena untuk menyelamatkan nyawa Solusi Untuk menjaga rutinitas donor darah Anda: Donor setelah berbuka puasa (malam hari) Atau reschedule ke bulan lain Koordinasi dengan PMI untuk jadwal yang sesuai Semoga bermanfaat dan semoga Anda selalu dalam kebaikan. Wallahu a'lam bishawab.
Baca Selengkapnya
!