MUI Logo
MUI Bojonegoro
Menu Navigasi
Zakat Terjawab

Apakah emas yang dipakai sehari-hari wajib dizakati?

Siti Aminah
28 November 2024
2340 views
Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya. Saya punya perhiasan emas yang saya pakai sehari-hari seperti cincin, kalung, dan gelang. Total beratnya sekitar 100 gram. Apakah emas yang saya pakai ini wajib dizakati? Bagaimana cara menghitungnya? Terima kasih.

Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Ahmad Zain, M.A. • 28 November 2024

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Alhamdulillah, pertanyaan yang bagus. Mengenai zakat emas yang dipakai (perhiasan), para ulama berbeda pendapat:

Pendapat Pertama (Jumhur Ulama)

Emas yang dipakai sebagai perhiasan tidak wajib dizakati, selama:

  • Dipakai untuk keperluan yang mubah (bukan berlebihan)
  • Tidak dimaksudkan untuk investasi atau disimpan
  • Sesuai dengan kebiasaan ('urf) yang wajar

Pendapat Kedua (Mazhab Hanafi)

Emas perhiasan tetap wajib dizakati jika sudah mencapai nishab (85 gram), meskipun dipakai.

Pendapat MUI

MUI mengikuti pendapat jumhur bahwa emas perhiasan yang dipakai tidak wajib dizakati. Namun, jika ingin berzakat (sebagai kehati-hatian), itu lebih baik dan lebih utama.

Perhitungan Jika Ingin Dizakati

Jika Anda ingin mengeluarkan zakat (ikhtiyath):

  • Nishab: 85 gram emas
  • Kadar zakat: 2.5%
  • Perhitungan: 100 gram x 2.5% = 2.5 gram emas atau senilai uangnya

Wallahu a'lam bishawab.

Ikuti Channel WhatsApp MUI

Dapatkan update terbaru tentang kajian, fatwa, dan informasi keagamaan langsung di WhatsApp Anda. Tanya jawab dengan AI Assistant MUI!

Ikuti Channel & Chat AI
!