Apakah emas yang dipakai sehari-hari wajib dizakati?
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Ahmad Zain, M.A. • 28 November 2024
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulillah, pertanyaan yang bagus. Mengenai zakat emas yang dipakai (perhiasan), para ulama berbeda pendapat:
Pendapat Pertama (Jumhur Ulama)
Emas yang dipakai sebagai perhiasan tidak wajib dizakati, selama:
- Dipakai untuk keperluan yang mubah (bukan berlebihan)
- Tidak dimaksudkan untuk investasi atau disimpan
- Sesuai dengan kebiasaan ('urf) yang wajar
Pendapat Kedua (Mazhab Hanafi)
Emas perhiasan tetap wajib dizakati jika sudah mencapai nishab (85 gram), meskipun dipakai.
Pendapat MUI
MUI mengikuti pendapat jumhur bahwa emas perhiasan yang dipakai tidak wajib dizakati. Namun, jika ingin berzakat (sebagai kehati-hatian), itu lebih baik dan lebih utama.
Perhitungan Jika Ingin Dizakati
Jika Anda ingin mengeluarkan zakat (ikhtiyath):
- Nishab: 85 gram emas
- Kadar zakat: 2.5%
- Perhitungan: 100 gram x 2.5% = 2.5 gram emas atau senilai uangnya
Wallahu a'lam bishawab.
Ikuti Channel WhatsApp MUI
Dapatkan update terbaru tentang kajian, fatwa, dan informasi keagamaan langsung di WhatsApp Anda. Tanya jawab dengan AI Assistant MUI!
Ikuti Channel & Chat AI