Munakahat
Terjawab
Apakah Foto Prewedding Diperbolehkan dalam Islam?
Dina Mariana
•
18 November 2024
•
5670 views
Assalamualaikum ustadzah, saya akan menikah bulan depan. Calon suami ingin foto prewedding, tapi saya ragu apakah boleh atau tidak. Bagaimana hukumnya? Apakah ada syarat-syaratnya? Mohon penjelasannya.
Jawaban
Oleh: Ustadzah Hj. Nur Azizah, Lc., M.A. • 19 November 2024
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Barakallahu lakuma wa baraka 'alaikuma wa jama'a bainakuma fi khair. Semoga pernikahan Anda diberkahi Allah SWT.
Hukum Foto Prewedding
Foto prewedding hukumnya boleh dengan syarat-syarat ketat:
Syarat-Syarat
- Sudah ada ikatan (tunangan/ta'aruf):
- Bukan dengan orang yang bukan mahram
- Sudah ada komitmen untuk menikah
- Menjaga aurat dan adab:
- Wanita tetap menutup aurat dengan sempurna
- Tidak ada pose yang tidak sopan atau intim
- Tidak ada sentuhan yang berlebihan
- Tempat dan suasana:
- Tidak di tempat yang diharamkan
- Tidak meniru budaya yang bertentangan dengan Islam
- Fotografer:
- Lebih baik fotografer sesama jenis
- Atau fotografer yang menjaga adab
Yang Harus Dihindari
- Pose yang terlalu intim atau mesra
- Pakaian yang terbuka atau ketat
- Lokasi yang tidak Islami (bar, club, dll)
- Konsep yang meniru budaya non-Muslim
Alternatif
Lebih baik dan lebih aman:
- Foto setelah akad nikah (post-wedding)
- Foto dengan konsep Islami dan sopan
- Fokus pada dokumentasi pernikahan yang berkah
Kesimpulan
Jika tetap ingin foto prewedding, pastikan memenuhi semua syarat di atas. Namun, lebih utama dan lebih aman adalah foto setelah akad nikah.
Wallahu a'lam bishawab.
Ikuti Channel WhatsApp MUI
Dapatkan update terbaru tentang kajian, fatwa, dan informasi keagamaan langsung di WhatsApp Anda. Tanya jawab dengan AI Assistant MUI!
Ikuti Channel & Chat AI