MUI Logo
MUI Bojonegoro
Menu Navigasi
Muamalah Terjawab

Apakah Trading Saham Online Halal?

Rizki Ramadhan
20 November 2024
4230 views
Assalamualaikum ustadz, saya tertarik trading saham online. Tapi saya ragu apakah halal atau haram. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Apa syarat-syaratnya agar halal? Mohon penjelasannya ustadz.

Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Irfan Syauqi, M.E. • 21 November 2024

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Trading saham hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat Saham yang Halal

  1. Perusahaan yang halal:
    • Bidang usaha tidak haram (bukan bank konvensional, rokok, alkohol, judi, dll)
    • Tidak memproduksi atau menjual barang haram
  2. Rasio keuangan syariah:
    • Utang berbasis bunga < 45% dari total aset
    • Pendapatan non-halal < 10% dari total pendapatan
  3. Cara trading yang benar:
    • Tidak short selling (jual saham yang belum dimiliki)
    • Tidak margin trading (pinjam uang untuk trading)
    • Tidak day trading yang spekulatif berlebihan

Daftar Saham Syariah

OJK menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Anda bisa cek di website resmi OJK atau aplikasi trading yang menyediakan filter saham syariah.

Tips Trading Saham Syariah

  • Gunakan broker yang menyediakan layanan syariah
  • Pilih saham dari DES (Daftar Efek Syariah)
  • Hindari spekulasi berlebihan
  • Niatkan sebagai investasi, bukan judi
  • Lakukan analisis fundamental perusahaan

Cleansing (Pembersihan)

Jika ada pendapatan non-halal dari dividen (< 10%), wajib dibersihkan dengan menyedekahkannya.

Wallahu a'lam bishawab.

Ikuti Channel WhatsApp MUI

Dapatkan update terbaru tentang kajian, fatwa, dan informasi keagamaan langsung di WhatsApp Anda. Tanya jawab dengan AI Assistant MUI!

Ikuti Channel & Chat AI
!