MUI Logo
MUI Bojonegoro
Menu Navigasi

Informasi Sertifikat Halal MUI

Panduan lengkap tentang sertifikasi halal MUI untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik

Menu Informasi

Pengajuan Online

Ajukan sertifikat halal melalui website MUI Pusat

Ke Website MUI Pusat

Tentang Sertifikat Halal MUI

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Apa itu Produk Halal?

Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, yaitu:

  • Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi
  • Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bangkai, darah, daging manusia, dll
  • Semua bahan yang berasal dari hewan halal disembelih menurut syariat Islam
  • Semua tempat penyimpanan, pengolahan, dan penyajian tidak digunakan untuk babi
  • Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamr (minuman keras)

Manfaat Sertifikasi Halal

Untuk Produsen

  • • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • • Membuka pasar yang lebih luas
  • • Meningkatkan daya saing produk
  • • Memberikan kepastian hukum

Untuk Konsumen

  • • Jaminan kehalalan produk
  • • Ketenangan dalam mengonsumsi
  • • Perlindungan konsumen Muslim
  • • Transparansi produk

Kategori Produk

Sertifikasi halal MUI mencakup berbagai kategori produk:

Makanan & Minuman

Produk pangan, bumbu, saus, minuman, dll

Obat & Suplemen

Obat-obatan, vitamin, suplemen kesehatan

Kosmetik

Produk kecantikan dan perawatan tubuh

!