MUI Logo
MUI Bojonegoro
Menu Navigasi
Ibadah Terjawab

Bolehkah Wanita Menjadi Imam Shalat untuk Wanita Lain?

Khadijah Ahmad
15 November 2024
1980 views
Assalamualaikum ustadzah, saya pengurus majelis taklim ibu-ibu. Kami sering shalat berjamaah setelah kajian. Bolehkah wanita menjadi imam untuk wanita lain? Bagaimana posisi imam dan makmumnya? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Oleh: Ustadzah Dr. Maryam Jameelah, M.A. • 16 November 2024

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Alhamdulillah, semangat beribadah yang luar biasa. Barakallahu fiik.

Hukum Wanita Menjadi Imam

Wanita boleh menjadi imam shalat untuk wanita lain. Ini berdasarkan hadits dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA yang pernah menjadi imam untuk wanita.

Posisi Imam dan Makmum

Berbeda dengan laki-laki, posisi imam wanita adalah:

  • Di tengah shaf pertama, bukan di depan sendiri
  • Sejajar dengan makmum, tidak lebih maju
  • Makmum berdiri di kanan dan kiri imam

Tata Cara

  1. Imam berdiri di tengah shaf pertama
  2. Makmum berdiri di kanan dan kiri imam
  3. Jika makmum banyak, buat shaf kedua di belakang
  4. Tidak ada perbedaan bacaan dengan shalat biasa

Adab dan Anjuran

  • Pilih yang paling fasih bacaannya
  • Atau yang paling paham ilmu agama
  • Suara tidak perlu terlalu keras (cukup terdengar)
  • Menjaga kekhusyukan

Catatan Penting

Wanita tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki. Ini adalah kesepakatan ulama (ijma').

Semoga majelis taklim Anda semakin berkah dan bermanfaat.

Wallahu a'lam bishawab.

Ikuti Channel WhatsApp MUI

Dapatkan update terbaru tentang kajian, fatwa, dan informasi keagamaan langsung di WhatsApp Anda. Tanya jawab dengan AI Assistant MUI!

Ikuti Channel & Chat AI
!