MUI Logo
MUI Bojonegoro
Menu Navigasi
Muamalah Terjawab

Apakah BPJS Kesehatan Termasuk Asuransi yang Haram?

Budi Hartono
25 November 2024
3120 views
Assalamualaikum ustadz, saya pegawai negeri yang otomatis terdaftar BPJS Kesehatan. Ada yang bilang asuransi itu haram karena mengandung gharar dan riba. Apakah BPJS Kesehatan juga termasuk yang haram? Haruskah saya keluar dari BPJS? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Hasanuddin, M.E.I. • 26 November 2024

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan yang penting. Mari kita bahas secara detail.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan BPJS

BPJS Kesehatan berbeda dengan asuransi konvensional karena:

  • Bersifat sosial, bukan komersial
  • Prinsip gotong royong (ta'awun)
  • Nirlaba (tidak mencari keuntungan)
  • Dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat

Fatwa MUI tentang BPJS

MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan diperbolehkan dengan pertimbangan:

  1. Prinsipnya adalah ta'awun (tolong-menolong)
  2. Bersifat wajib dan dikelola negara
  3. Untuk kemaslahatan umat
  4. Tidak ada unsur riba dan gharar yang signifikan

Dalil

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 2:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."

Kesimpulan

BPJS Kesehatan boleh dan bahkan dianjurkan karena:

  • Membantu sesama yang membutuhkan
  • Melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan
  • Merupakan kewajiban sebagai warga negara

Anda tidak perlu keluar dari BPJS. Justru dengan BPJS, Anda ikut membantu orang lain yang membutuhkan.

Wallahu a'lam bishawab.

Ikuti Channel WhatsApp MUI

Dapatkan update terbaru tentang kajian, fatwa, dan informasi keagamaan langsung di WhatsApp Anda. Tanya jawab dengan AI Assistant MUI!

Ikuti Channel & Chat AI
!