Muamalah
Terjawab
Apakah BPJS Kesehatan Termasuk Asuransi yang Haram?
Budi Hartono
•
25 November 2024
•
3120 views
Assalamualaikum ustadz, saya pegawai negeri yang otomatis terdaftar BPJS Kesehatan. Ada yang bilang asuransi itu haram karena mengandung gharar dan riba. Apakah BPJS Kesehatan juga termasuk yang haram? Haruskah saya keluar dari BPJS? Mohon penjelasannya.
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Hasanuddin, M.E.I. • 26 November 2024
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan yang penting. Mari kita bahas secara detail.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan BPJS
BPJS Kesehatan berbeda dengan asuransi konvensional karena:
- Bersifat sosial, bukan komersial
- Prinsip gotong royong (ta'awun)
- Nirlaba (tidak mencari keuntungan)
- Dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat
Fatwa MUI tentang BPJS
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan diperbolehkan dengan pertimbangan:
- Prinsipnya adalah ta'awun (tolong-menolong)
- Bersifat wajib dan dikelola negara
- Untuk kemaslahatan umat
- Tidak ada unsur riba dan gharar yang signifikan
Dalil
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 2:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."
Kesimpulan
BPJS Kesehatan boleh dan bahkan dianjurkan karena:
- Membantu sesama yang membutuhkan
- Melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan
- Merupakan kewajiban sebagai warga negara
Anda tidak perlu keluar dari BPJS. Justru dengan BPJS, Anda ikut membantu orang lain yang membutuhkan.
Wallahu a'lam bishawab.
Ikuti Channel WhatsApp MUI
Dapatkan update terbaru tentang kajian, fatwa, dan informasi keagamaan langsung di WhatsApp Anda. Tanya jawab dengan AI Assistant MUI!
Ikuti Channel & Chat AI