Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman telah berlaku penuh pada tahun 2024.
Dasar Hukum
Kewajiban sertifikasi halal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diimplementasikan secara bertahap.
Produk yang Wajib Bersertifikat
Produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:
- Makanan dan minuman
- Obat-obatan
- Kosmetik
- Produk kimia
- Produk biologi
- Produk rekayasa genetik
Sanksi Pelanggaran
Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Informasi Pendaftaran:
Pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya melalui website resmi BPJPH atau menghubungi LPPOM MUI terdekat.