MUI Logo
MUI Bojonegoro
Menu Navigasi
Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Penuh Tahun 2024
Pengumuman
Ukuran Teks:

Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Penuh Tahun 2024

LPPOM MUI 20 November 2024

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman telah berlaku penuh pada tahun 2024.

Dasar Hukum

Kewajiban sertifikasi halal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diimplementasikan secara bertahap.

Produk yang Wajib Bersertifikat

Produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:

  • Makanan dan minuman
  • Obat-obatan
  • Kosmetik
  • Produk kimia
  • Produk biologi
  • Produk rekayasa genetik

Sanksi Pelanggaran

Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Informasi Pendaftaran:

Pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya melalui website resmi BPJPH atau menghubungi LPPOM MUI terdekat.

Ikuti Channel WhatsApp MUI

Dapatkan update terbaru tentang kajian, fatwa, dan informasi keagamaan langsung di WhatsApp Anda. Tanya jawab dengan AI Assistant MUI!

Ikuti Channel & Chat AI
!