MUI Logo
MUI Bojonegoro
Menu Navigasi
Fatwa MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2025 tentang Teknologi Keuangan Digital dan Cryptocurrency
Ekonomi & Keuangan
Ukuran Teks:

Fatwa MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2025 tentang Teknologi Keuangan Digital dan Cryptocurrency

Nomor Fatwa: 116/DSN-MUI/IX/2025

Tanggal: 15 September 2025 / 1 Rabi'ul Awwal 1447 H

Kategori: Ekonomi & Keuangan

Tentang Fatwa

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Teknologi Keuangan Digital dan Cryptocurrency sebagai respons terhadap perkembangan pesat teknologi finansial dan meningkatnya penggunaan aset kripto dalam masyarakat Muslim Indonesia.

Latar Belakang

Perkembangan teknologi keuangan digital (financial technology/fintech) telah mengubah lanskap industri keuangan global, termasuk di Indonesia. Cryptocurrency, sebagai salah satu produk fintech, telah menarik perhatian banyak pihak sebagai instrumen investasi dan alat transaksi.

Dalam konteks syariah Islam, penggunaan teknologi baru dalam transaksi keuangan perlu ditelaah secara mendalam untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip muamalah Islamiyah. Oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan ketentuan syariah terkait hal ini.

Dasar Hukum

Al-Quran

  • QS. Al-Baqarah [2]: 275 tentang kebolehan jual beli dan larangan riba
  • QS. An-Nisa [4]: 29 tentang larangan memakan harta dengan cara batil
  • QS. Al-Ma'idah [5]: 1 tentang pemenuhan akad

Hadis

  • Hadis Nabi riwayat Tirmidzi tentang jual beli yang meragukan
  • Hadis tentang larangan gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi

Kaidah Fiqih

  • Asal dalam muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya
  • Dharar (bahaya) harus dihilangkan
  • Kepastian tidak dapat dihilangkan dengan keraguan

Ketentuan Hukum

1. Definisi dan Kategori

Cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang sebagai medium pertukaran yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Cryptocurrency dapat dikategorikan menjadi:

  • Utility Token: Token yang memberikan akses ke produk atau layanan tertentu
  • Security Token: Token yang merepresentasikan kepemilikan aset atau saham
  • Payment Token: Token yang digunakan sebagai alat pembayaran
  • Stablecoin: Cryptocurrency yang nilainya terkait dengan aset stabil (seperti mata uang fiat)

2. Hukum Cryptocurrency sebagai Investasi

BOLEH menggunakan cryptocurrency sebagai instrumen investasi dengan syarat:

  • Memiliki underlying asset yang jelas dan halal
  • Memiliki manfaat (utility) yang nyata dan dibenarkan syariah
  • Tidak mengandung unsur maysir (spekulasi berlebihan), gharar (ketidakjelasan), dan riba
  • Tidak digunakan untuk transaksi yang diharamkan
  • Terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang

3. Hukum Cryptocurrency sebagai Alat Tukar

Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran atau mata uang TIDAK DIBOLEHKAN karena:

  • Belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah oleh negara
  • Nilainya sangat fluktuatif dan tidak stabil
  • Mengandung unsur gharar yang tinggi
  • Dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan

4. Platform Trading Cryptocurrency

Platform perdagangan cryptocurrency BOLEH digunakan dengan syarat:

  • Terdaftar dan berizin dari otoritas yang berwenang
  • Tidak menggunakan sistem margin trading dengan riba
  • Transaksi dilakukan secara spot (tunai)
  • Tidak menggunakan leverage yang mengandung riba
  • Memiliki sistem keamanan yang memadai

5. Mining Cryptocurrency

Mining (penambangan) cryptocurrency BOLEH dilakukan jika:

  • Cryptocurrency yang ditambang halal untuk diperdagangkan
  • Proses mining tidak merugikan orang lain
  • Tidak menggunakan sumber daya yang diharamkan
  • Memperhatikan dampak lingkungan

Hal-hal yang Dilarang

Dilarang melakukan:

  • Transaksi cryptocurrency yang tidak memiliki underlying asset jelas
  • Short selling (jual kosong) cryptocurrency
  • Margin trading dengan sistem riba
  • Futures dan derivatives yang mengandung gharar
  • Pump and dump schemes
  • Money laundering dan pendanaan terorisme melalui cryptocurrency
  • ICO (Initial Coin Offering) yang tidak jelas proyeknya

Rekomendasi DSN-MUI

Untuk Investor Muslim

  • • Pelajari dengan baik sebelum berinvestasi
  • • Investasi hanya pada cryptocurrency yang memenuhi kriteria syariah
  • • Hindari spekulasi berlebihan
  • • Konsultasikan dengan ahli syariah dan keuangan
  • • Diversifikasi portofolio investasi

Untuk Platform/Exchange

  • • Mematuhi regulasi yang berlaku
  • • Menyediakan informasi yang transparan tentang aset kripto
  • • Menghindari praktik yang bertentangan dengan syariah
  • • Melakukan due diligence terhadap aset kripto yang diperdagangkan
  • • Bekerja sama dengan DSN-MUI untuk sertifikasi syariah

Untuk Pemerintah dan Regulator

  • • Memperkuat regulasi industri cryptocurrency
  • • Melindungi investor dari praktik yang merugikan
  • • Memfasilitasi pengembangan cryptocurrency berbasis syariah
  • • Meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat

Contoh Penerapan

Cryptocurrency yang Diperbolehkan

Contoh:

  • Stablecoin yang di-backing dengan aset riil (seperti emas, properti)
  • Utility token untuk platform yang menyediakan jasa halal
  • Token berbasis blockchain untuk supply chain halal
  • Cryptocurrency untuk pembayaran zakat dan wakaf digital

Cryptocurrency yang Tidak Diperbolehkan

Contoh:

  • Meme coins tanpa utility nyata
  • Privacy coins yang digunakan untuk transaksi ilegal
  • Token untuk platform perjudian atau konten haram
  • Cryptocurrency dengan sistem piramida/ponzi

Penutup

Fatwa ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam berinteraksi dengan teknologi keuangan digital, khususnya cryptocurrency. DSN-MUI akan terus memantau perkembangan teknologi ini dan melakukan review berkala terhadap fatwa ini sesuai dengan perkembangan yang ada.

Umat Islam diharapkan untuk berhati-hati dalam berinvestasi cryptocurrency dan selalu berkonsultasi dengan ahli yang kompeten dalam bidang syariah dan keuangan.

Catatan: Fatwa ini bersifat dinamis dan dapat direvisi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Ikuti Channel WhatsApp MUI

Dapatkan update terbaru tentang kajian, fatwa, dan informasi keagamaan langsung di WhatsApp Anda. Tanya jawab dengan AI Assistant MUI!

Ikuti Channel & Chat AI

Partner & Kolaborasi

Partner Utama

Kementerian Agama RI

Kementerian Agama RI

Universitas Indonesia

Universitas Indonesia

BAZNAS

BAZNAS

Dewan Dakwah Islamiyah

Dewan Dakwah Islamiyah

Kolaborator

MUI Bojonegoro
FKUB Bojonegoro
Pemuda Muhammadiyah Bojonegoro
GP Ansor Bojonegoro

Informasi Publikasi

Penulis

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia

Editor

Tim Komisi Fatwa MUI: Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A. (Ketua), dkk.

Sumber

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia

Dipublikasikan pada: 15 September 2025

Tim Komisi Fatwa

1

Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A. (Ketua)

2

Prof. Dr. H. Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua)

3

Dr. H. Ahmad Mukri Aji, M.A. (Sekretaris)

4

Prof. Dr. H. Achmad Masgino, M.A. (Anggota)

5

Dr. H. Cholil Nafis, M.A. (Anggota)

!