Daftar Isi
Fatwa MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2025 tentang Teknologi Keuangan Digital dan Cryptocurrency
Nomor Fatwa: 116/DSN-MUI/IX/2025
Tanggal: 15 September 2025 / 1 Rabi'ul Awwal 1447 H
Kategori: Ekonomi & Keuangan
Tentang Fatwa
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Teknologi Keuangan Digital dan Cryptocurrency sebagai respons terhadap perkembangan pesat teknologi finansial dan meningkatnya penggunaan aset kripto dalam masyarakat Muslim Indonesia.
Latar Belakang
Perkembangan teknologi keuangan digital (financial technology/fintech) telah mengubah lanskap industri keuangan global, termasuk di Indonesia. Cryptocurrency, sebagai salah satu produk fintech, telah menarik perhatian banyak pihak sebagai instrumen investasi dan alat transaksi.
Dalam konteks syariah Islam, penggunaan teknologi baru dalam transaksi keuangan perlu ditelaah secara mendalam untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip muamalah Islamiyah. Oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan ketentuan syariah terkait hal ini.
Dasar Hukum
Al-Quran
- QS. Al-Baqarah [2]: 275 tentang kebolehan jual beli dan larangan riba
- QS. An-Nisa [4]: 29 tentang larangan memakan harta dengan cara batil
- QS. Al-Ma'idah [5]: 1 tentang pemenuhan akad
Hadis
- Hadis Nabi riwayat Tirmidzi tentang jual beli yang meragukan
- Hadis tentang larangan gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi
Kaidah Fiqih
- Asal dalam muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya
- Dharar (bahaya) harus dihilangkan
- Kepastian tidak dapat dihilangkan dengan keraguan
Ketentuan Hukum
1. Definisi dan Kategori
Cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang sebagai medium pertukaran yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Cryptocurrency dapat dikategorikan menjadi:
- Utility Token: Token yang memberikan akses ke produk atau layanan tertentu
- Security Token: Token yang merepresentasikan kepemilikan aset atau saham
- Payment Token: Token yang digunakan sebagai alat pembayaran
- Stablecoin: Cryptocurrency yang nilainya terkait dengan aset stabil (seperti mata uang fiat)
2. Hukum Cryptocurrency sebagai Investasi
BOLEH menggunakan cryptocurrency sebagai instrumen investasi dengan syarat:
- Memiliki underlying asset yang jelas dan halal
- Memiliki manfaat (utility) yang nyata dan dibenarkan syariah
- Tidak mengandung unsur maysir (spekulasi berlebihan), gharar (ketidakjelasan), dan riba
- Tidak digunakan untuk transaksi yang diharamkan
- Terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang
3. Hukum Cryptocurrency sebagai Alat Tukar
Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran atau mata uang TIDAK DIBOLEHKAN karena:
- Belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah oleh negara
- Nilainya sangat fluktuatif dan tidak stabil
- Mengandung unsur gharar yang tinggi
- Dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan
4. Platform Trading Cryptocurrency
Platform perdagangan cryptocurrency BOLEH digunakan dengan syarat:
- Terdaftar dan berizin dari otoritas yang berwenang
- Tidak menggunakan sistem margin trading dengan riba
- Transaksi dilakukan secara spot (tunai)
- Tidak menggunakan leverage yang mengandung riba
- Memiliki sistem keamanan yang memadai
5. Mining Cryptocurrency
Mining (penambangan) cryptocurrency BOLEH dilakukan jika:
- Cryptocurrency yang ditambang halal untuk diperdagangkan
- Proses mining tidak merugikan orang lain
- Tidak menggunakan sumber daya yang diharamkan
- Memperhatikan dampak lingkungan
Hal-hal yang Dilarang
Dilarang melakukan:
- Transaksi cryptocurrency yang tidak memiliki underlying asset jelas
- Short selling (jual kosong) cryptocurrency
- Margin trading dengan sistem riba
- Futures dan derivatives yang mengandung gharar
- Pump and dump schemes
- Money laundering dan pendanaan terorisme melalui cryptocurrency
- ICO (Initial Coin Offering) yang tidak jelas proyeknya
Rekomendasi DSN-MUI
Untuk Investor Muslim
- • Pelajari dengan baik sebelum berinvestasi
- • Investasi hanya pada cryptocurrency yang memenuhi kriteria syariah
- • Hindari spekulasi berlebihan
- • Konsultasikan dengan ahli syariah dan keuangan
- • Diversifikasi portofolio investasi
Untuk Platform/Exchange
- • Mematuhi regulasi yang berlaku
- • Menyediakan informasi yang transparan tentang aset kripto
- • Menghindari praktik yang bertentangan dengan syariah
- • Melakukan due diligence terhadap aset kripto yang diperdagangkan
- • Bekerja sama dengan DSN-MUI untuk sertifikasi syariah
Untuk Pemerintah dan Regulator
- • Memperkuat regulasi industri cryptocurrency
- • Melindungi investor dari praktik yang merugikan
- • Memfasilitasi pengembangan cryptocurrency berbasis syariah
- • Meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat
Contoh Penerapan
Cryptocurrency yang Diperbolehkan
Contoh:
- Stablecoin yang di-backing dengan aset riil (seperti emas, properti)
- Utility token untuk platform yang menyediakan jasa halal
- Token berbasis blockchain untuk supply chain halal
- Cryptocurrency untuk pembayaran zakat dan wakaf digital
Cryptocurrency yang Tidak Diperbolehkan
Contoh:
- Meme coins tanpa utility nyata
- Privacy coins yang digunakan untuk transaksi ilegal
- Token untuk platform perjudian atau konten haram
- Cryptocurrency dengan sistem piramida/ponzi
Penutup
Fatwa ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam berinteraksi dengan teknologi keuangan digital, khususnya cryptocurrency. DSN-MUI akan terus memantau perkembangan teknologi ini dan melakukan review berkala terhadap fatwa ini sesuai dengan perkembangan yang ada.
Umat Islam diharapkan untuk berhati-hati dalam berinvestasi cryptocurrency dan selalu berkonsultasi dengan ahli yang kompeten dalam bidang syariah dan keuangan.
Catatan: Fatwa ini bersifat dinamis dan dapat direvisi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Ikuti Channel WhatsApp MUI
Dapatkan update terbaru tentang kajian, fatwa, dan informasi keagamaan langsung di WhatsApp Anda. Tanya jawab dengan AI Assistant MUI!
Ikuti Channel & Chat AIPartner & Kolaborasi
Partner Utama
Kementerian Agama RI
Universitas Indonesia
BAZNAS
Dewan Dakwah Islamiyah
Kolaborator
Informasi Publikasi
Penulis
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
Editor
Tim Komisi Fatwa MUI: Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A. (Ketua), dkk.
Sumber
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
Dipublikasikan pada: 15 September 2025
Tim Komisi Fatwa
Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A. (Ketua)
Prof. Dr. H. Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua)
Dr. H. Ahmad Mukri Aji, M.A. (Sekretaris)
Prof. Dr. H. Achmad Masgino, M.A. (Anggota)
Dr. H. Cholil Nafis, M.A. (Anggota)